1.Bab VIII sctw 1995 mengatur tentang watch keeping (tugasjaga)
a.Terangkan apa yang di maksud dgn fitness for duty dalam tugas jaga .
b.Jelaskan bagaimana pula pengaturan Rest period sebelum tugas jaga
Jawab :
a.Fitness for duty
adalah kemampuan untuk bertugas dari masing-masing
personel yang melakukan dinas tugas jaga navigasi di kapal, menyangkut
kesehatan jasmani dan rohani dari tiap-tiap anggota jaga navigasi, kesiapan masing-masing
personel dalam melakukan tugas jaga.
b. Pengaturan rest period
- Minimum jam istirahat bagi perwira dan bawahan tugas jaga navigasi adalah
10 jam selama periode 24 jam
- Jam jaga dapat dibagi menjadi 2 periode, dimana salah satunya tidak kurang dari 6 jam
- Dalam keadaan darurat atau latihan bahaya, jam istirahat tersebut di atas dapat dipenuhi
- Meskipun jam istirahat minimum dapat dikurangi dari 10 jam jadi 6 jam seperti
tercantum di atas, tapi hal itu tidak boleh terjadi selama 2 hari berturut-turut
dan selama periode 7 hari jumlah istirahat tidak boleh kurang dari 70 jam.
- Jadwal jaga masing-masing awak kapal harus di tempel di tempat yang jelas
2. a).kecepatan aman adalah kecepatan dimana kpl dpt mengambil tindakan yg layak dan effectif
utk menghindari tubrukan serta dpt diberhentikan dlm jarak sesui dgn kondisi dan keadaan yg ada.
b).Faktor2 kecepatan aman:(Sesuai aturan 6 )
- keadaan penglihatan
- kepadatan laulintas termasuk pemusatan kpl2 ikan atau kpl lain
- kemampuan o.g khususnya yg berhubungan dgn jarak henti dan
berputar kapal dlm kondisi yg ada.
- pada malam hari adanya cahaya latar blkg mis.dari darat atau dari pantulan
dari penerangannya sendiri.
- Keadaan angin,arus laut dan bhy nav yg ada disekitarnya/
- Sarat sehubungan dgn air yg ada.
c). Kecepatan aman dlm aturan 6
berlaku dlm setiap keadaan penglihatan, sementara sesuai dgn
aturan 19b adalah kecepatan aman dlm setiap keadaan tampak terbatas.
3.Serah terima tugas jaga :
Memastikan bahwa perwira pengganti tidak sakit dan siap untuk
melaksanakan tugas jaga.
Setengah jam sebelumnya perwira pengganti diberitahu untuk tugas jaga.
Memberikan kepastian dan penjelasan kepada perwira pengganti mengenai posisi
yang sebenarnya atau posisi duga kapal, haluan yang dikemudikan, kecepatan kapal, arus laut,
cuaca, jarak tampak dsb.
Memberitahukan kepada perwira pengganti apabila ada perintah-perintah khusus dari nakhoda.
Tidak menyerahkan tugas jaga pada saat olah gerak atau menghindari bahaya yang
sedang mengancam dam menyerahkan pada perwira pengganti pada situasi dan kondisi aman.
Prosedur menggunakan mesin induk jika sistem yang digunakan adalah :
Control mesin induk dari anjungan.
Semua petugas jaga pengganti telah menyesuaikan diri dengan kegelapan (malam hari)
bila belum tidak boleh mengambil alih tugas jaga
4. Tata cara berlayar pada daerah tata lalu lintas TSS
- berlayar menjauhi daerah/bagan pemisah.
- memasuki bagan pemisah pada ujung jalur
- tidak memotong bagan pemisah
- bila memasuki bagan pemisah tidak pada ujung jalur harus menyudut sekecil mungkin
- apabila terpaksa memotong bagan pemisah harus menyudut mendekati siku-siku.
5. Sektor penerangan serta jarak tampak lampu navigasi untuk kapal panjang > 50 meter
1.Penerangan tiang jarak tampak 6 mil
2.Penerangan lambung jrk tampak 3 mil
3.Penerangan buritan jarak tampak 3 mil
4.Penerangan tunda jarak tampak 3 mil
5.Penerangan keli putih, merah, hijau, kuning 3 mil (aturan 22)
6. Sebuah kapal berlayar dgn HS Barat melihat penerangan hijau pada baringan relatif = 045°
dikanan haluan kapal anda serta mendapat angin utara.
Ditanya : a. Kapal apakah itu ?
b. berapa haluan kapal tsbt?
Jawab :
a). Kapal tenaga sedang berlayar tampak pada lambung kanan, lampu tiang tdk kelihatan.
b). Haluan kira2 terletak antara 112,5° s/d 225°
7.a. Prosedur penyusulan kapal Dilaut bebas
Setiap kapal yang sedang menyusul kapal lain menghindari kapal lain yang disusul itu
Kapal dianggap menyusul bila mendekati kapal lain dari arah yang lebih besar
dari 22,5° di belakang arah melintang, bila pada malam hari kapal yang menyusul
hanya melihat penerangan buritan dan tidak satupun peneragan lambung
Bila ragu – ragu maka kapal harus dianggap menyusul
Tidak memotong haluan kapal yang disusul dan dilewati pada jarak yang aman
b.Diperairan sempit
Dalam pelayaran sempit penyusulan hanya dapat dilakukan bila kapal yang disusul
itu melakukan tindakan untuk memungkinkan pelewatan dengan aman
Mendengarkan isyarat bunyi aturan 34 c (i) _ _ . / _ _ . . Bila yang menyusul setuju
memperdengarkan isyarat bunyi aturan 34 c (ii) _ .
8.Persamaan & perbedaan antara kapal terbatas O.G dg kapal tersekap syaratnya:
- Terbatas O.G : oleh karena sifat pekerjaanya sehingga terbatas O.G dan tidak
mampu menyimpangi kapal lain
- Tersekap Saratnya : karena Saratnya terhadap kedalaman air yang dapat dilayani
sehingga terbatas oleh geraknya.
9.a).Tahapan dalam situasi tabrakan
1.Pada saat masih jauh (± 12 mil) kedua kapal bebas mengolah gerakan menyimpang,
mempertahankan haluan, kendalikan kapal
2.Pada saat sudah dekat (± 8 mil) berlaku aturan 15 : menyimpang,
mempertahankan haluan, kendalikan kapal
3.jika jarak sudah dekat (± 4 mil)
4.memperdengarkan 5 tiup pendek
5.tindakan menghindari membantu olah gerak memutar haluan kekanan
b). Kapal sedang berlabuh jangkar didekati oleh kapal lain di daerah berkabut tebal :
Harus membunyikan genta dengan cepat selama ± 5 detik dengan selang waktu tidak
lebih dari 1 menit (at.35 G )
10.Untuk mencegah bahaya tubrukan Nakhoda dpt mengelak/menghindar dr aturan PPTL
Bilamana :
a). Bila upaya menghindari bahaya tubrukan tersebut sesuai aturan PPTL akan dpt
membahayakan keselamatan kapal maka nakhoda dpt menyimpang dari aturan PPTL.
b). Pernyataan itu tercantum dlm aturan 2 b yg berbunyi bahwa dlm menafsirkan
& memenuhi aturan2 PPTL hrs memperhatikan bahaya Navigasi & bahaya tubrukan serta
setiap keadaan khusus, termasuk keterbatasan dr kapal2 yg terlibat, yg dpt memaksa
menyimpang dr aturan2 ini untuk menghindari bahaya mendadak.
c). Yg dipersalahkan menurut eturan PPTL,Pemilik kapal, Nakhoda, Awak kapal.
11. Definisi- Definisi :
a). Kapal yg tidak terkendalikan Berarti kapal yg oleh karena keadaan
luar biasa tdk mampu berolah gerak sebagaimana yg di isyaratkan dlm aturan
PPTL & karenanya tdk mampu menghindari kapal lain.
b). Sedang berlayar berarti kapal tdk sedang berlabuh jangkar ,atau tdk
tertambat kuat didaratan atau tdk kandas.
c). Saling melihat berarti hanya apabila kapal yg satu teramati dgn
penglihatan dr kapal lain.
d). Tampak terbatas berarti setiap keadaan yg dlm keadaan itu penglihatan
terbatas oleh kabut, halimun, hujan salju, hujan badai, Badai Pasir atau
sebab2 lain apapun yg serupa dgn itu.
12. Faktor kecepatan aman sesuai aturan 19 :
- Kecepatan aman ini berlaku & disesuaikan dgn keadaan & suasana penglihatan
terbatas yg ada.jadi tergantung jarak tampak penglihatan (Visibility ).
13. Pada saat daya tampat terbatas suatu kedaan yg sangat dekat seperti dihasilkan dlm radar
Plotting 020° dilambung kiri kapal.
Tindakan yg dilakukan bila :
a). Hasil ploting adalah haluan saling memotong.
Sesuai aturan 15 PPTL kapal saya hrs bertahan & kapal lain itu menghindar, akan
tetapi bila kapal yg wajib menghindar tersebut tidak melakukan tindakan yg tepat
untuk mencegah bahaya tubrukan , maka saya boleh melakukan tindakan sedemikian rupa untuk
membantu menghindar bahaya tubrukan dgn olah gerak segera
b). Hasil Plotting adalah dlm kondisi penyusulan :
Sesuai aturan 13 Kapal Saya hrs menghindari kapal yg akan disusul sampai kapal tersebut
dilewati & bebas sama sekali.
14. Pengamatan keliling yang layak artinya :
Situasi waspada secara visual maupun pandangan dengan segala cara lain terhadap setiap
perubahan situasi.
Mempergunakan setiap peralatan yang ada diatas kapal untuk memprediksikan keadaan
mara bahaya, tubrukan dll.
Persyaratan seorang pengamat yang baik :
Senantiasa waspada secara visual maupun pandangan.
Bertanggung jawab terhadap tugasnya/ disiplin.
Dapat dengan cepat membaca situasi atau perubahan untuk melakukan tindakan
yang cepat dan tepat demi keselamatan kapal.
Mengerti dan dapat menempatkan diri terhadap keadaan serta kesulitan orang lain,
saling membantu.
Sehat jasmani dan rohani.
Memiliki kemampuan dan pengetahuan sesuai tugas dan kewajibannya.
Tidak dibebani oleh tugas2 lain yg dpt mengganggu pelaksanaan tugas jaga.
Tujuan dilaksanakan pengamatan :
Membuat penilaian terhadap situasi dan kemungkinan bahaya tubrukan, kandas dan
bahaya-bahaya navigasi lain.
Mendekati adanya kapal-kapal dan obyek lain.
Sarana dan pengamatan dilaksanakan setiap saat dengan menggunakan sarana seperti teropong, radar.
Sesuai atuaran 7 :
a.Penggunaan pesawat radar dilakukan dengan tepat :
bila bahaya tubrukan dianggap ada ploting CPA ± 6 mil masing masing kapal melakukan tindakan menghindar
mengurangi kecepatan (aturan 8 E) atau menggunakan kecepatan aman (aturn 6,19 B, 19 E)
b.bahaya tubrukan dianggap ada apabila :
baringan tidak berubah
jarak terlalu dekat
c. Tindakan menghindari bahaya tubrukan sesuai aturan 8
1. Tindakan untuk menghindari tubrukan hrs tegas,cepat,dlm waktu yg cukup &
memperhatikan syarat2 kecakapan pelaut yg baik.
2. Setiap perubahan haluan hrs besar sehingga cukup jelas bagi
kapal lain yg sedang mengamati.
3. Jika runag gerak cukup, perubahan haluan saja mungkin meruapakan tindakan yg tepat.
4. Tindakan yg dilakukan untuk menghindari bahaya tubrukan dgn kapal lain hrs sedemikian
rupa sehngga mengahasilkan
pelewatan dgn jarak yg aman.
5. Jika diperlukan kurangi kecepatan ,atau menghilankan kecepatan ,atau menjalankan
mesin mundur.
15.Melalui alur pelayaran sempit :
Sedapat mungkin berlayar dengan batas luar alur pelayaran terletak di sisi
kanannya bilamana ini aman dan dapat dilaksanakan.
Tidak boleh memotong alur pelayaran sempit jika pemotongan itu merintangi jalannya
kapal lain yang bekerja di alur itu.
Penysusulan hanya dpt dilakukan jika kapal yg disusul itu melakukan tindakan untuk
memungkinkan pelewatan dgn aman.
16. Hal yang perlu diperhatikan saat kapal memasuki daerah tampak terbatas
- kapal harus berlayar dengan kecepatan aman sesuai dengan keadaan penglihatan
- Kapal tenaga harus menyiapkan mesin – mesinnya untuk dapat berolah gerak
- Setiap kapal harus benar benar memperhatikan keadaan dan suasana penglihatan
terbatas yang ada bila mana sesuai dengan aturan seksi I bagian ini.
- Memperlihatkan penerangan – penerangan
- Kapal yang mengindra kapal lain hanya dengan radar harus menentukan apakah sedang
berkembang situasi saling mendekat terlalu rapat dan ada bahaya tubrukan, sejauh mungkin menghindari :
a.Perubahan haluan ke kiri thd kapal yg ada di depan arah melintang selain drpd
kapal yg sedang di susul.
b.Perubahan ke arah kapal yg ada di arah melintang/ belakang arah melintang
- Memperdengarkan dan mendengarkan isyarat kabut kapal lain yang berada di depan arah
melintang kapal dan mendekat maka mengurangi kecepatan kapal sekecil mungkin bila perlu stop mesin.
17 Tahapan2 yang harus dilaksanakn dalam perancangan pelyaran tahap persiapan
tahap pemilihan route tahap perancanaan navigasi tahap pelaksanaan dan monitoring
1. Tahapan persiapan kumpulan data – data dan informasi kapal
alat bantu navigasi
alat bantu komunikasi
mesin
informasi navigasi
informasi tentang route
2. Tahapan route dengan dipertimbangkan
1) Ocean Navigation
2) Coastal Navigation
3. Tahap perencanaan navigasi Ocean navigation
ocean passage for the world
Routing chart
Tidal Stream Aflase
Load Line
Sistem Penentuan Posisi Coastal Navigation
peta yang up to date
sailling direction and pilot books
list of lights
sistem penentuan posisi yang akurat
sistem pelaporan keotoritas setempat
4. Tahapan pelaksanaan dan monitoring
periksalah selalu agar posisi kapal tetap berada di atas garis haluan
perhatikan pengaruh arus dan angin
waspada bahaya navigasi disekitar garis haluan
perhatikan minimum UKC, jika ada penyimpangan dari rencana, catat dan beri
tahukan anggota BRIDGE
18. Yang dimaksud dengan standing order :
Pemberitahuan / perintah dari nahkoda agar kapal dan seluruh crewnya bersiap siap
untuk untuk tiba atau berangkat ke dan dari pelabuhan tujuan
Standing order di lakukan oleh semua crew kapal sesuai dengan bagian pangkatnya masing masing
Faktor2/ hal pokok saat penjagaan & pengawasan secara efisien dari organisasi Internasinol Chamber of Shipping ?
jarak tampak, keadaan cuaca, keadaan laut
keadaan lalu lintas dan aktifitas lain yang termasuk didaerah di mana kapal sedang bernavigasi
perhatian khusus pada saat memasuki daerah pelayaran sempit
beban kerja tambahan yang bersifat mendadak
pengetahuan & keyakinan kompetensi profesional para perwira & awak kapal
pengalaman setiap perwira yang melakukan tugas jaga navigasi
kegiatan yang terjadi sewaktu – waktu
kemampuan operasional instrumen dan alat pengendali dianjungan termasuk sistem tanda bahaya
daun kemudi, baling baling serta sifat olah gerak kapal
ukuran kapal dan medan pandangan di tempat pengamat
tata ruang anjungan
setiap standart prosedur atau pedoman relevan lain yang berkaitan dengan pengaturan tugas jaga
19. Apa yang dimaksud dengan berlayar tapi berhenti :
Kapal yang tidak kandas, tidak berlabuh / tambat akan tetapi mesin stop
karena mengalami kerusakan mesin dan masih mempunyai laju terhadap air (hanyut)
20. Kapal sedang mendogol jaringnya tersangkut di dasar laut :
- membunyikan 3 tiup beruntun : 1 tiup panjang diikuti 2 tiup pendek
selang waktu tidak lebih dari 2 menit. (aturan 35 C)
- memasang dua lampu keliling bersusun tegak lurus, yang diatas hijau dan yang dibawah
putih (aturan 26 B)
21. Sebagai Perwira jaga di kapal kegiatan yang dilakukan pada saat :
Jaga Navigasi :
Tidak boleh meninggalkan anjungan sebelum ada ganti.
Terus melaksanakan tanggung jawab walaupun Nakhoda ada di anjungan kecuali secara
tegas nakhoda mengambil alih.
Selalu memeriksa haluan, posisi kecepatan dengan menggunakan setiap peralatan yang sesuai.
Menggunakan peralatan navigasi seaktif mungkin.
Mencatat semua kegiatan berkaitan dengan navigasi dan olah gerak.
Memeriksa kompas standart paling sedikit selama periode jaga dan setiap perubahan yang cukup besar.
Membandingkan kompas standart dan kompas gyro secara berkala.
Kemudi otomatis selalu diuji secara manual selama tugas jaga.
Lampu navigasi & lampu2 lain selalu dicek & harus berfungsi dengan baik.
Mengecek peralatan komunikasi.
Apabila ada keragu-raguan dengan keadaan dan situasi yang ada segera bergerak dengan
cepat dan melapor pada nakhoda.
Jika diperlukan tidak boleh ragu dalam menggunakan kemudi, mesin, atau semboyan bunyi.
Mengetahui sifat olah gerak kapal dan jarak henti dan menyadari kapal lain berbeda.
Mengetahui semua letak alat navigasi dan pengoperasiannya dan keterbatasannya.
Peralatan kendali, indikator, selalu berfungsi dengan baik.
Jika mau masuk ke km. peta harus merasa yakin bahwa keadaan aman dan
pengamatan tetap dilaksanakan.
Jika menggunakan radar, harus mengingat ketentuan-ketentuan COLREG sesuai
dengan pengoperasian radar.
Kesalahan kompas standart diperiksa paling sedikit sekali selama periode jaga dan
setiap perubahan haluan yang cukup besar.
Mencegah bahaya tubrukan :
Menguasai dan memahami peraturan internasional untuk mencegah tubrukan di laut ( COLREG ) 1972.
Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan semua peraturan dalam COLREG ( 72 ) sesuai aturan 2.
Melaksanakan pengamatan ( look out ) keliling yang layak ( at.5 )
Menggerakkan kapal dengan kecepatan aman ( at.6 )
Mengantisipasi dan mendeteksi adanya bahaya tubrukan serta mengambil tindakan
dengan tepat untuk menghindari bahaya tubrukan .
22. Keadaan Tampak Terbatas
- (Satu tiup Panjang) : Kapal tenaga Mempunyai laju diair
Yg sedang berlayar tetapi tdk punya laju Diair.
- ( 1 Panjang, 2 Pendek) kapal yg tdk Terkendalikan
23. Isi check list sebelum berangkat
rencana pelayaran (passage plant)
pete – peta dan publikasi lain yang akan digunakan
peralatan berikut telah dites siap untuk dipakai
a)jangkar
b)alat bantu navigasi
c)buku olah gerak
d)alat – alat elektronik
e)kompas magnet
f)kesiapan untuk menerima
g)radar ARPHA
peralatan berikut telah dites siap untuk dipakai telegram termasuk penunjuk ptaran
alat – alat komunikasi internal termasuk eksternal dan portable lampu – lampu navigasi termasuk
lampu darurat, sasak benda, lampu jangkar
jam anjungan, kapal peta, kamar mesin sudah dicocokkan
apakah semua ABK sudah siap diatas kapal
24. Hal – hal yang tertulis dalam standing order
* Kesiapan – kesiapan crew dek / mesin sebelum kapal berangkat / tiba dipelabuhan
Kesiapan peralatan
* Mesin Induk
* Mesin bantu
* Winch jangkar / tali
* Air jangkar dll
* Tanda tangan dari perwira dek/ mein, bosun, master
* tanggal berangkat / tiba dan jamnya
* Permintaan Nahkoda agar standing by
Data yang harus dicatat pada buku harian kapal (log book) selama jaga laut
- jam / periode jaga laut
- RPM
- Haluan yang di kemudikan
- Penentuan posisi kapal
- Paraf mualim jaga
- Kecepatan kapal , jarak tempuh
- Keadaan cuaca, angin, arus, awan, laut
Tidak ada komentar:
Posting Komentar