Senin, 25 Maret 2013

soal jawab dinsa jaga ant 3


1.Bab VIII sctw 1995 mengatur tentang watch keeping (tugasjaga)
  a.Terangkan apa yang di maksud dgn fitness for duty dalam tugas jaga .
  b.Jelaskan bagaimana pula pengaturan Rest period sebelum tugas jaga
  Jawab :

  a.Fitness for duty
     adalah kemampuan untuk bertugas dari masing-masing
     personel yang melakukan dinas tugas jaga navigasi di kapal, menyangkut
     kesehatan jasmani dan rohani dari tiap-tiap anggota jaga navigasi, kesiapan masing-masing
     personel dalam melakukan tugas jaga.

  b. Pengaturan rest period
    - Minimum jam istirahat bagi perwira dan bawahan tugas jaga navigasi adalah
      10 jam selama periode 24 jam
    - Jam jaga dapat dibagi menjadi 2 periode, dimana salah satunya tidak kurang dari 6 jam
    - Dalam keadaan darurat atau latihan bahaya, jam istirahat tersebut di atas dapat dipenuhi
    - Meskipun jam istirahat  minimum dapat dikurangi dari 10 jam jadi 6 jam seperti
      tercantum di atas, tapi hal itu tidak boleh terjadi selama 2 hari berturut-turut
      dan selama periode 7 hari jumlah istirahat tidak boleh kurang dari 70 jam.
    - Jadwal jaga masing-masing awak kapal harus di tempel di tempat yang jelas

2. a).kecepatan aman adalah kecepatan dimana kpl dpt mengambil tindakan yg layak dan effectif
       utk menghindari tubrukan serta dpt diberhentikan dlm jarak sesui dgn kondisi dan keadaan yg ada.
    b).Faktor2 kecepatan aman:(Sesuai aturan 6 )
      -  keadaan penglihatan
      -  kepadatan laulintas termasuk pemusatan kpl2 ikan atau kpl lain
      -  kemampuan o.g khususnya yg berhubungan dgn jarak henti dan
         berputar kapal dlm kondisi yg   ada.
      -  pada malam hari adanya cahaya latar blkg mis.dari darat atau dari pantulan
         dari penerangannya sendiri.
      - Keadaan angin,arus laut dan bhy nav yg ada disekitarnya/
      - Sarat sehubungan dgn air yg ada.

c).   Kecepatan aman dlm aturan 6
       berlaku dlm setiap keadaan penglihatan, sementara sesuai dgn
       aturan 19b adalah kecepatan aman dlm setiap keadaan tampak terbatas.

3.Serah terima tugas jaga :
   Memastikan bahwa perwira pengganti tidak sakit dan siap untuk
       melaksanakan tugas jaga.
   Setengah jam sebelumnya perwira pengganti diberitahu untuk tugas jaga.
   Memberikan kepastian dan penjelasan kepada perwira pengganti mengenai posisi
      yang sebenarnya atau posisi duga kapal, haluan yang dikemudikan, kecepatan kapal, arus laut,
      cuaca, jarak tampak dsb.
   Memberitahukan kepada perwira pengganti apabila ada perintah-perintah khusus dari nakhoda.
   Tidak menyerahkan tugas jaga pada saat olah gerak atau menghindari bahaya yang
      sedang mengancam dam menyerahkan pada perwira pengganti pada situasi dan kondisi aman.
   Prosedur menggunakan mesin induk jika sistem yang digunakan adalah :
      Control mesin induk dari anjungan.
   Semua petugas jaga pengganti telah menyesuaikan diri dengan kegelapan (malam hari)
      bila belum tidak boleh mengambil alih tugas jaga

4. Tata cara berlayar pada daerah tata lalu lintas TSS

   - berlayar menjauhi daerah/bagan pemisah.
   - memasuki bagan pemisah pada ujung jalur
   - tidak memotong bagan pemisah
   - bila memasuki bagan pemisah tidak pada ujung jalur harus menyudut sekecil mungkin
   - apabila terpaksa memotong bagan pemisah harus menyudut mendekati siku-siku.

5. Sektor penerangan serta jarak tampak lampu navigasi untuk kapal panjang  >  50 meter 
   1.Penerangan tiang jarak tampak 6 mil
   2.Penerangan lambung jrk tampak 3 mil
   3.Penerangan buritan jarak tampak 3 mil
   4.Penerangan tunda jarak tampak 3 mil
   5.Penerangan keli putih, merah, hijau, kuning 3 mil (aturan 22)

6. Sebuah kapal berlayar dgn HS Barat melihat penerangan hijau pada baringan relatif = 045°
   dikanan haluan kapal anda serta mendapat angin utara.
   Ditanya : a. Kapal apakah itu ?
             b. berapa haluan kapal tsbt?
   Jawab :
   a). Kapal tenaga sedang berlayar tampak pada lambung kanan, lampu tiang tdk kelihatan.
   b). Haluan kira2 terletak antara 112,5° s/d 225°

7.a. Prosedur penyusulan kapal Dilaut bebas
       Setiap kapal yang sedang menyusul kapal lain menghindari kapal lain yang disusul itu
       Kapal dianggap menyusul bila mendekati kapal lain dari arah yang lebih besar
          dari 22,5° di belakang arah melintang, bila pada malam hari kapal yang menyusul
          hanya melihat penerangan buritan dan tidak satupun peneragan lambung
       Bila ragu – ragu maka kapal harus dianggap menyusul
       Tidak memotong haluan kapal yang disusul dan dilewati pada jarak yang aman
   b.Diperairan sempit
       Dalam pelayaran sempit penyusulan hanya dapat dilakukan bila kapal yang disusul
          itu melakukan tindakan untuk memungkinkan pelewatan dengan aman
       Mendengarkan isyarat bunyi aturan 34 c (i) _ _ . / _ _ . . Bila yang menyusul setuju
          memperdengarkan isyarat bunyi aturan 34 c (ii) _ .

8.Persamaan & perbedaan antara kapal terbatas O.G dg kapal tersekap syaratnya:
  - Terbatas O.G : oleh karena sifat pekerjaanya sehingga terbatas O.G dan tidak
     mampu menyimpangi kapal lain
  - Tersekap Saratnya : karena Saratnya terhadap kedalaman air yang dapat dilayani
     sehingga terbatas oleh geraknya.


9.a).Tahapan dalam situasi tabrakan
      1.Pada saat masih jauh (± 12 mil) kedua kapal bebas mengolah gerakan menyimpang,
         mempertahankan haluan, kendalikan kapal
      2.Pada saat sudah dekat (± 8 mil) berlaku aturan 15 : menyimpang,
         mempertahankan haluan, kendalikan kapal
      3.jika jarak sudah dekat (± 4 mil)
      4.memperdengarkan 5 tiup pendek
      5.tindakan menghindari membantu olah gerak memutar haluan kekanan

   b). Kapal sedang berlabuh jangkar didekati oleh kapal lain di daerah berkabut tebal :
         Harus membunyikan genta dengan cepat selama  ± 5 detik dengan selang waktu tidak
         lebih dari 1 menit (at.35 G )

10.Untuk mencegah bahaya tubrukan Nakhoda dpt mengelak/menghindar dr aturan PPTL
     Bilamana :
   a). Bila upaya menghindari bahaya tubrukan tersebut sesuai aturan PPTL akan dpt
        membahayakan keselamatan kapal maka nakhoda dpt menyimpang dari aturan PPTL.
   b). Pernyataan itu tercantum dlm aturan 2 b yg berbunyi bahwa dlm menafsirkan
        & memenuhi aturan2 PPTL hrs memperhatikan bahaya Navigasi & bahaya tubrukan serta
        setiap keadaan khusus, termasuk keterbatasan dr kapal2 yg terlibat, yg dpt memaksa
        menyimpang dr aturan2 ini untuk menghindari bahaya mendadak.
   c). Yg dipersalahkan menurut eturan PPTL,Pemilik kapal, Nakhoda, Awak kapal.


11. Definisi- Definisi :
    a). Kapal yg tidak terkendalikan Berarti kapal yg oleh karena keadaan
         luar biasa tdk mampu berolah gerak sebagaimana yg di isyaratkan dlm aturan
         PPTL  & karenanya tdk mampu menghindari kapal lain.
    b). Sedang berlayar berarti kapal tdk sedang berlabuh jangkar ,atau tdk
         tertambat kuat didaratan atau tdk kandas.
    c). Saling melihat berarti hanya apabila kapal yg satu teramati dgn
         penglihatan dr kapal lain.
    d). Tampak terbatas berarti setiap keadaan yg dlm keadaan itu penglihatan
         terbatas oleh kabut, halimun, hujan salju, hujan badai, Badai Pasir atau
         sebab2 lain apapun yg serupa dgn itu.

12. Faktor kecepatan aman sesuai aturan 19 :
     - Kecepatan aman ini berlaku & disesuaikan dgn keadaan & suasana penglihatan
        terbatas yg ada.jadi tergantung jarak tampak penglihatan (Visibility ).

13.  Pada saat daya tampat terbatas suatu kedaan yg sangat dekat seperti dihasilkan dlm radar
       Plotting 020° dilambung kiri kapal.
       Tindakan yg dilakukan bila :
     a). Hasil ploting adalah haluan saling memotong.
         Sesuai aturan 15 PPTL kapal saya hrs bertahan & kapal lain itu menghindar, akan
         tetapi bila kapal yg wajib menghindar tersebut tidak melakukan tindakan yg tepat
         untuk mencegah bahaya tubrukan , maka saya boleh melakukan tindakan sedemikian rupa untuk
         membantu menghindar bahaya tubrukan dgn olah gerak segera
     b). Hasil Plotting adalah dlm kondisi penyusulan :
          Sesuai aturan 13 Kapal Saya hrs menghindari kapal yg akan disusul sampai kapal tersebut
          dilewati & bebas sama sekali.

14. Pengamatan keliling yang layak artinya :
     Situasi waspada secara visual maupun pandangan dengan segala cara lain terhadap setiap
        perubahan situasi.
     Mempergunakan setiap peralatan yang ada diatas kapal untuk memprediksikan keadaan
        mara bahaya, tubrukan dll.

     Persyaratan seorang pengamat yang baik :
     Senantiasa waspada secara visual maupun pandangan.
      Bertanggung jawab terhadap tugasnya/ disiplin.
     Dapat dengan cepat membaca situasi atau perubahan untuk melakukan tindakan 

        yang cepat dan tepat demi keselamatan kapal.
     Mengerti dan dapat menempatkan diri terhadap keadaan serta kesulitan orang lain,
        saling membantu.
     Sehat jasmani dan rohani.
     Memiliki kemampuan dan pengetahuan sesuai tugas dan kewajibannya.
     Tidak dibebani oleh tugas2 lain yg dpt mengganggu pelaksanaan tugas jaga.

  Tujuan dilaksanakan pengamatan :
     Membuat penilaian terhadap situasi dan kemungkinan bahaya tubrukan, kandas dan
         bahaya-bahaya navigasi lain.
     Mendekati adanya kapal-kapal dan obyek lain.

  Sarana dan pengamatan dilaksanakan setiap saat dengan menggunakan sarana seperti teropong, radar.
  Sesuai atuaran 7 :
 a.Penggunaan pesawat radar dilakukan dengan tepat :
    bila bahaya tubrukan dianggap ada ploting CPA ± 6 mil masing masing kapal  melakukan tindakan menghindar
    mengurangi kecepatan (aturan 8 E) atau menggunakan kecepatan aman (aturn 6,19 B, 19 E)

 b.bahaya tubrukan dianggap ada apabila :
   baringan tidak berubah
   jarak terlalu dekat

 c. Tindakan menghindari bahaya tubrukan sesuai aturan 8
    1. Tindakan untuk menghindari tubrukan hrs tegas,cepat,dlm waktu yg cukup &
         memperhatikan syarat2 kecakapan pelaut yg baik.
    2. Setiap perubahan haluan hrs besar sehingga cukup jelas bagi
         kapal lain yg sedang mengamati.
    3. Jika runag gerak cukup, perubahan haluan saja mungkin  meruapakan tindakan yg tepat.
    4. Tindakan yg dilakukan untuk  menghindari bahaya tubrukan dgn kapal lain hrs sedemikian
        rupa sehngga mengahasilkan
        pelewatan dgn jarak yg aman.
    5. Jika diperlukan kurangi kecepatan ,atau menghilankan kecepatan ,atau menjalankan
        mesin mundur.


15.Melalui alur pelayaran sempit :
    Sedapat mungkin berlayar dengan batas luar alur pelayaran terletak di sisi
       kanannya bilamana ini aman dan dapat dilaksanakan.
    Tidak boleh memotong alur pelayaran sempit jika pemotongan itu merintangi jalannya
       kapal lain yang bekerja di alur itu.
    Penysusulan hanya dpt dilakukan jika kapal yg disusul itu melakukan tindakan untuk
       memungkinkan pelewatan dgn aman.

16. Hal yang perlu diperhatikan saat kapal memasuki daerah tampak terbatas
    - kapal harus berlayar dengan kecepatan aman sesuai dengan keadaan penglihatan
    - Kapal tenaga harus menyiapkan mesin – mesinnya untuk dapat berolah gerak
    - Setiap kapal harus benar benar memperhatikan keadaan dan suasana penglihatan
      terbatas yang ada bila mana sesuai dengan aturan seksi I bagian ini.
    - Memperlihatkan penerangan – penerangan
    - Kapal yang mengindra kapal lain hanya dengan radar harus menentukan apakah sedang
      berkembang situasi saling mendekat terlalu rapat dan ada bahaya tubrukan, sejauh mungkin menghindari :
        a.Perubahan haluan ke kiri thd kapal yg ada di depan arah melintang selain drpd
           kapal yg sedang di susul.
        b.Perubahan ke arah kapal yg ada di arah melintang/ belakang arah melintang
    - Memperdengarkan dan mendengarkan isyarat kabut kapal lain yang berada di depan arah
       melintang kapal dan mendekat maka mengurangi kecepatan kapal sekecil mungkin bila perlu stop mesin.


17 Tahapan2 yang harus dilaksanakn dalam perancangan pelyaran tahap persiapan
     tahap pemilihan route tahap perancanaan navigasi tahap pelaksanaan dan monitoring

   1. Tahapan persiapan kumpulan data – data dan informasi kapal
       alat bantu navigasi
       alat bantu komunikasi
       mesin
       informasi navigasi
       informasi tentang route

   2. Tahapan route dengan dipertimbangkan
      1) Ocean Navigation
      2) Coastal Navigation

   3. Tahap perencanaan navigasi Ocean navigation
      ocean passage for the world
      Routing chart
      Tidal Stream Aflase
      Load Line
      Sistem Penentuan Posisi Coastal Navigation
      peta yang up to date
      sailling direction and pilot books
      list of lights
      sistem penentuan posisi yang akurat
      sistem pelaporan keotoritas setempat

   4. Tahapan pelaksanaan dan monitoring
      periksalah selalu agar posisi kapal tetap berada di atas garis haluan
      perhatikan pengaruh arus dan angin
      waspada bahaya navigasi disekitar garis haluan
      perhatikan minimum UKC, jika ada penyimpangan dari rencana, catat dan beri
         tahukan anggota BRIDGE

18. Yang dimaksud dengan standing order :
    Pemberitahuan / perintah dari nahkoda agar kapal dan seluruh crewnya bersiap siap
       untuk untuk tiba atau berangkat ke dan dari pelabuhan tujuan
    Standing order di lakukan oleh semua crew kapal sesuai dengan bagian pangkatnya masing masing

    Faktor2/ hal pokok saat penjagaan & pengawasan secara efisien dari organisasi Internasinol Chamber of  Shipping ?
     jarak tampak, keadaan cuaca, keadaan laut
     keadaan lalu lintas dan aktifitas lain yang termasuk didaerah di mana kapal sedang bernavigasi
     perhatian khusus pada saat memasuki daerah pelayaran sempit
     beban kerja tambahan yang bersifat mendadak
     pengetahuan & keyakinan kompetensi profesional para perwira & awak kapal
     pengalaman setiap perwira yang melakukan tugas jaga navigasi
     kegiatan yang terjadi sewaktu – waktu
     kemampuan operasional instrumen dan alat pengendali dianjungan termasuk sistem tanda bahaya
     daun kemudi, baling baling serta sifat olah gerak kapal
     ukuran kapal dan medan pandangan di tempat pengamat
     tata ruang anjungan
     setiap standart prosedur atau pedoman relevan lain yang berkaitan dengan pengaturan tugas jaga

19. Apa yang dimaksud dengan berlayar tapi berhenti :
      Kapal yang tidak kandas, tidak berlabuh / tambat akan tetapi mesin stop
      karena mengalami kerusakan mesin dan masih mempunyai laju terhadap air (hanyut)

20. Kapal sedang mendogol jaringnya tersangkut di dasar laut :
    - membunyikan 3 tiup beruntun : 1 tiup panjang diikuti 2 tiup pendek
      selang waktu tidak lebih dari 2 menit. (aturan 35 C)
    - memasang dua lampu keliling bersusun tegak lurus, yang diatas hijau dan yang dibawah
      putih (aturan 26 B)

21. Sebagai Perwira jaga di kapal kegiatan yang dilakukan pada saat :
   Jaga Navigasi :
   Tidak boleh meninggalkan anjungan sebelum ada ganti.
   Terus melaksanakan tanggung jawab walaupun Nakhoda ada di anjungan kecuali secara
      tegas nakhoda mengambil alih.
   Selalu memeriksa haluan, posisi kecepatan dengan menggunakan setiap peralatan yang sesuai.
   Menggunakan peralatan navigasi seaktif mungkin.
   Mencatat semua kegiatan berkaitan dengan navigasi dan olah gerak.
   Memeriksa kompas standart paling sedikit selama periode jaga dan setiap perubahan yang cukup besar.
   Membandingkan kompas standart dan kompas gyro secara berkala.
   Kemudi otomatis selalu diuji secara manual selama tugas jaga.
   Lampu navigasi & lampu2 lain selalu dicek & harus berfungsi dengan baik.
   Mengecek peralatan komunikasi.
   Apabila ada keragu-raguan dengan keadaan dan situasi yang ada segera bergerak dengan
      cepat dan melapor pada nakhoda.
   Jika diperlukan tidak boleh ragu dalam menggunakan kemudi, mesin, atau semboyan bunyi.
   Mengetahui sifat olah gerak kapal dan jarak henti dan menyadari kapal lain berbeda.
   Mengetahui semua letak alat navigasi dan pengoperasiannya dan keterbatasannya.
   Peralatan kendali, indikator, selalu berfungsi dengan baik.
   Jika mau masuk ke km. peta harus merasa yakin bahwa keadaan aman dan
      pengamatan tetap dilaksanakan.



   Jika menggunakan radar, harus mengingat ketentuan-ketentuan COLREG sesuai
      dengan pengoperasian radar.
   Kesalahan kompas standart diperiksa paling sedikit sekali selama periode jaga dan
      setiap perubahan haluan yang cukup besar.



  Mencegah bahaya tubrukan :
    Menguasai dan memahami peraturan internasional untuk mencegah tubrukan di laut ( COLREG ) 1972.
    Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan semua peraturan dalam COLREG ( 72 ) sesuai aturan 2.
    Melaksanakan pengamatan ( look out ) keliling yang layak ( at.5 )
    Menggerakkan kapal dengan kecepatan aman ( at.6 )
    Mengantisipasi dan mendeteksi adanya bahaya tubrukan serta mengambil tindakan
      dengan tepat untuk menghindari bahaya tubrukan .

22. Keadaan Tampak Terbatas
      - (Satu tiup Panjang) : Kapal tenaga Mempunyai laju diair

     Yg sedang  berlayar tetapi tdk punya laju Diair.
       - ( 1 Panjang, 2 Pendek) kapal yg tdk Terkendalikan

23. Isi check list sebelum berangkat
     rencana pelayaran (passage plant)
     pete – peta dan publikasi lain yang akan digunakan
     peralatan berikut telah dites siap untuk dipakai
        a)jangkar
        b)alat bantu navigasi
        c)buku olah gerak
        d)alat – alat elektronik
        e)kompas magnet
        f)kesiapan untuk menerima 
        g)radar ARPHA
     peralatan berikut telah dites siap untuk dipakai telegram termasuk penunjuk ptaran
        alat – alat komunikasi internal termasuk eksternal dan portable lampu – lampu navigasi termasuk 
        lampu darurat, sasak benda, lampu jangkar
     jam anjungan, kapal peta, kamar mesin sudah dicocokkan
     apakah semua ABK sudah siap diatas kapal

24. Hal – hal yang tertulis dalam standing order
  * Kesiapan – kesiapan crew dek / mesin sebelum kapal berangkat / tiba dipelabuhan
      Kesiapan peralatan 
  *  Mesin Induk
  * Mesin bantu
  * Winch jangkar / tali
  * Air jangkar dll
  * Tanda tangan dari perwira dek/ mein, bosun, master
  * tanggal berangkat / tiba dan jamnya
  * Permintaan Nahkoda agar  standing by

    Data yang harus dicatat pada buku harian kapal (log book) selama jaga laut
    -  jam / periode jaga laut
    -  RPM 
    -  Haluan yang di kemudikan
    -  Penentuan posisi kapal
    -  Paraf mualim jaga
    -  Kecepatan kapal , jarak tempuh
    -  Keadaan cuaca, angin, arus, awan, laut





Minggu, 24 Maret 2013

jadwal sertifikasi bulan april 2013 di pip semarang


  1. medical care                :11 -15 & 25-29                                     Rp.315.000
  2. RS & Arpa s               :16-23                                                    Rp.475.000
  3. ROC-GMDSS            :8-15                                                      Rp.700.000
  4. GOC-GMDSS           :8-26                                                       Rp.1.730.000
  5. OTTP                         :9-16 & 23-30                                        Rp.550.000
  6. SSO                           :SETIAP HARI KAMIS ( 3 hari }          Rp. 395.000           
  7. BRM                          :16-18 (3 HARI }                                   Rp.725.000
  8. ECDIS                       : SETIAP HARI SENIN (4 HARI )         Rp.1.500.000
  9. ERM                          : SETIAP HARI SENIN ((4 HARI)        Rp.770.000
 
total     : 7.160.000

Kamis, 21 Maret 2013

isyarat kode internasional




A (Alfa)
"Ada penyelam dalam air; jauhkan diri dan berlayar perlahan."

B (Bravo)
"Kami sedang memasukkan, atau mengeluarkan, atau mengangkut bahan berbahaya." 

C (Charlie)
"Sudah tentu." 

D (Delta)
"Jauhkan diri anda kami mengalami kesukaran mengemudikan kapal."

E (Echo)
Kami mengubah haluan ke kanan.

F (Foxtrot)
"Kapal ini hilang upaya; berhubung dengan kami." 

G (Golf)
"Kami memerlukan mualim."
Apabila dikibarkan oleh kapal perikanan yang dekat dengan kawasan perikanan, artinya:"Kami sedang menarik jaring."


 H (Hotel)
"Ada mualim dalam kapal."

I (India)
Kami mengubah haluan ke kiri


J (Juliet)
"Kapal ini terbakar dan mengangkut barang muatan berbahaya: jauhkan diri," atau "Kami kebocoran barang muatan berbahaya."

K (Kilo)
"Kami hendak berhubung dengan anda." Dengan satu angka, "Kami hendak berhubung dengan anda melalui..."; 1)

L (Lima)
Di pelabuhan: "Kapal ini sedang dikarantin."Di laut: "Tolong hentikan kapal dengan segera."


M (Mike)
"Kapal ini terhenti dan tidak dapat berjalan laju terhadap air."

N (November)
"Tidak."

O (Oscar)
"Orang jatuh laut."
Jika diterbalikkan, menjadi bendera semafor.

P (Papa)
Blue Peter.
Di pelabuhan: Semua abk mesti melapor diri dalam kapal kerana kapal akan berlepas ke laut.
Di laut: Boleh digunakan oleh kapal perikanan untuk menyatakan: "Jaring kami terkena hambatan dalam laut."

Q (Quebec)
"Kapal kami 'sehat' dan kami memohon bebas."

R (Romeo)
"Kapal ini tidak bergerak."

S (Sierra)
"Kapal ini sedang bergerak mendur."
Dengan sekurang-kurangnya satu angka, kelajuan dalam knot.

T (Tango)
"Jauhkan diri; pukat tunda berpasang sedang digunakan."

U (Uniform)
"Anda sedang menuju ke kawasan bahaya."

V (Victor)
"Kami memerlukan bantuan."

W (Whiskey)
"Bantuan pengobatan diperlukan."

X (Xray)
"Tolong hentikan segala rencana anda dan perhatikan isyarat kami."

Y (Yankee)
"Kami sedang menyeret jangkar."

Z (Zulu)
"Kapal tunda diperlukan."

Soal jawaban Penanganan Muatan Ant3


PENANGANAN MUATAN

1. Terangkan artinya istilah muatan
    berikut ini :
    a. OPTIONAL CARGO
    b. DELICATE CARGO
    c. HEAVY LIFT CARGO
   Jawab :
    a. Optional Cargo adalah :  Muatan yg memiliki lebih dari satu  pelabuhan bongkar & menunggu
        keputusan   shipper.
    b. Delicate Cargo adalah : Muatan yg  peka terhadap bau2an.                                        
    c. Heavy Lift Cargo adalah :
        Muatan yg beratnya melebihi kemempuan daya angkat
        Boom kapal.
    d. Long hatch adalah keterlambatan muat  bongkar ,karena terlambat di salah satu  palka

2.  a. Apa yg dimaksud TEU pada
        pemuatan kontainer
    b. Jelaskan cara memberi nomor  pada
        kontainer
   Jawab :
    a. TEU ( Twenty Feet Equivalent Unit) adalah unit  padanan  peti kemas  ukuran 20 kaki.
    b.  Bay  adalah tanda nomor membujur mulai dr depan  ke blkg dgn catatan no ganjil untuk cont. 20 kaki,     genap untuk  cont. 40 kaki.  bay dihitung dari haluan  dilihat dari lambung kiri.

       Row adalah tanda nomor melintang dimulai dari tengah & dilihat dari arah belakang.
       kekanan – Row 01,03,05,07 dst
       kekiri – Row 02,04,06,08, dst
       Tier adalah tanda nomor tegak dimulai dgn angka2
       On deck – Tier 82,84,86 dst
       On hold – Tier 02,04,06 dst  



3.  a. Terangkan apa yg dimaksud ruang
         rugi (broken  Stowage).
    b. Sebutkan penyebab terjadinya over
        stowage.
    Jawab :
    a.  Broken stowage adalah prosentase  ruang palka  yg tidak dapat diisi oleh    muatan karena dari bentuk dan jenis  dari muatan tsb.
    b.  1. Tidak melaksanakan perencanaan
            muat yg baik
        2. Tidak adanya pengawasan pd waktu
            Pelaksanaan   Pemuatan.
        3. Penggunaan dunage yg yg tidak
            efisien.
        4. penggunaan ruang muat tdk
            disesuaikan dgn bentuk  Muatan.

4. 5 Prinsip pemuatan :
   1. Melindungi ABK & buruh.
    - agar mereka selamat dlm melaksanakan kegiatan dengan menggunakan alat keselamatan kerja secara benar.
   2. Melindungi kapal.
 -agar kapal tetap selamat selama muat bongkar maupun dalam pelayaran, misalnya menjaga   stabilitas kapal.
   3. Melindungi muatan.
    - Pada waktu muat, bongkar & selama dlm pelay   muatan hrs ditangani secara baik utk mencegah kerusakan muatan.
   4. Muat & bongkar scr cepat & sistematis
    - Adanya rencana pemuatan & bongkar (stowage plan) menggunakan ruang muat semaksimal mungkin.
   5. Penggunaan ruang muat semaksimal mungkin.
    - Dalam melakukan pemuatan hrs diusahakan agar semua Ruang terisi penuh oleh muatan/kpl dpt muat sampai max.


5.   a. Hatch List adalah sebuah daftar barang2 yg berada di dalam setiap palka.
      b. Bay plan adalah Bagan pemuatan
         container secara membujur, melintang & tegak.
      c. Faktor-faktor apakah yang untuk
          membuat stowage plan itu ?
        -Berat dan jenis muatan
        -Pelabuhan bongkar ntuk masing-masing muatan,serta pelabuhan muat
        -Bentuk muatan dan jumlahnya.
     d. Stowage plan adalah suatu bagan kpl. dimana muatan ditempatkan,
         dilengkapi data tujuan, jumlah, berat muatan serta pelabuhan muatnya
         masing2.
     e. Tentative stowage plan adalah rencana awal pemuatan yg
         sifatnya apabila terjadi perubahan muatan masih bisa
         dilakukan.
     f . Final stowage plan adalah rencana
         pemuatan akhir


6.  a. Keuntungan & kerugian Peti Kemas
        Keuntungan :
        -  Muat bongkar dapat dilakukan  dgn  
            Cepat
       -  Kerusakan barang-barang yang diangkut dapat ditekan sekecil mungkin
       -  Kehilangan(pencurian) dapat ditekan sekecil mengkin.
       -  Pengawasan barang(control)baik ole pemilik barang (owner),
           pengirim barang (shipper),maupun penerima barang (consignee) lebih mudah.
   
        Kerugian :
        - Pengoperasian lebih mahal
        - Harus ditangani tenaga ahli (profesional)
        - Memerlukan penanganan khusus

    b. Syarat Container menurut ISO :
      -  mengenai ukuran2 & berat bruto suatu    container, meliputi code, tinggi, lebar,
         panjang & berat max container bserta cargo.
      - Mengenai sarana pengangkutan nya dgn metode kunci putar (twist lock) yg dipasangkan
        pada sudut2nya untuk kepentingan mengangkat.
      - mengenai pemberian merkah2nya meliputi nomer kode, nomor seri , tanda pemilik, berat
        max pada tempat tertentu yg mudah dikenal.
      - Container hrs dpt disusun sebanyak 6 susun dlm keadaan full load tanpa perubahan2 berarti.

   FCL/FCL (Full Container Load)
   Adalah : container yang berisi muatan milik satu shipper

   LCL/LCL (Less than Container Load)
   Adalah : container yang berisi muatan milik beberapa shipper

7.  9 class muatan berbahaya sesuai solas 1974
      1. Eksplosive (bahan peledak)
      2. Gas yg dimampatkan.
      3. Inflamable liquid (cairan yang mudah menyala)
Inflamable solid or substances (benda padat yg mudah menyala)
      4. Oxodixing substances (zat yg mengandung zat asam)
      5. Poisonous (toxic) substances ( zat yg beracun).
      6. Radio Aktif substances (zat radio aktif berbahaya).
Zat corrosive = zat bahan penyebab karat.
Semua zat yg berdasarkan pengalaman memiliki sifat berbahaya, misal :
         calcium, oxida, aluminium nitrad, pupuk organik.

   Maksud dari segregation table :
   Dengan memisahkan muatan dari Pelb. bongkar yg berbeda dng menggunakan jaring (net)
   yg tipis tetapi cukup kuat, sehingga jelas bagi yg membongkar akan terhenti pada
   waktu akan melampaui jaring pemisah tsb.


  Cara agar muat bongkar di kpl dpt dilaksanakan secara cepat & sistimatis :
  Sebelum kpl tiba di pelb. pertama di suatu Negara, hrs sdh tersedia rencana
  pemuatan & pembongka- ran (stowage plan), dicegah terja- dinya Long hatch,
  over stowage & over carriage.

8.Jenis muatan ditinjau dari sifat/mutunya
  1.Muatan basah
  2.Muatan bersih
  3.Muatan berbau
  4.Muatan kering
  5.Muatan berbahaya
  6.Muatan peka

  Yg dimaksud dng melindungi muatan dalam prinsip memuat : 
  Bahwa pihak kapal (carrier) bertanggung jawab keselamatan dan keutuhan
  muatan sejak muatan itu dimuat sampai muatan itu dibongkar.

9.Jelaskan bagaimana mengatur peranginan palka ini ?
  - Berikan ventilasi jika kelembaman udara didalam ruangan palka lebih besar
    dari kelembaman udara luar.
  - Berikan ventilasi jika titik embun udara didalam ruang palka lebih tinggi
    dari titi embun udara luar
  - Hindarkan ventilasi jika kelembaban udara diruang polka lebih kecil dari 
    kelembaban udara luar
  - Hindarkan ventilasi jika titik embun udara diruang palka lebih rendah dari
    titik embun udara luar

  a.Terangkan hubungan kelembapan udara palka (Relative humidity) dengan peranginan palka ?
    Bahwa air yang timbul didalalam ruang palka karena udara dalam ruang polka  
    sudah jenuh, yang ahirnya timbul kondensasi


10. Persyaratan umum jika muatan di deck :
    Hrs diperhitungkan kekuatan geladaknya (DLC).
    apabila muatan deck mudah rusak hrs diberi tutup tempat.
    Muatan hrs dilashing.
  
    Yg dimaksud dengan Load deck capacity adalah kemampuan suatu geladak utk 
    menahan beban yg ada diatasnya dinyatakan dalm ton/m3.

    Data load capacity tertera pada Blue print (buku biru) yg berisi semua
    data2 ukuran kapal yg di tetapkan oleh suatu Biri Klasifikasi
    Cara menghitung load capacity
            DLC =  H   ,  DLC = h
            1,4                sf
     H = Tinggi deck dlm meter.
     h = Tinggi max muatan dlm mtr.
     sf= Sf dalam m3/ton
    1,4= Sf standard

   Bahaya2 yg timbul pada muatan berbahaya klas 3 :
   -Bahaya kebakaran, karena muatan ini mudah terbakar pada suhu yg sangat rendah.
   -Uap mengandung racun sehingga membahayakan orang2 di sekelilingnya.
   -Bila dicampur dng muatan lain dpt merusak muatan itu sendiri & membahayakan kpl


11.Jenis penerapan tetap berikut penempatannya :
   *Bilah keringat dipasang pada gading2 kapal secara membujur
   *Rangka kayu dipasang menempel pada Ska dan dipasang secara melintang kapal 
    antara palkah dan Kamar mesin
   *Papan kayu dipasang secara membujur pada lantai palkah (Double Botton / Tank Top)
   *Rangka kayu dipasang menutupi pilar2, pipa dalam palkah

   Kegunaan dr Dunnage/terapan :
    *Sebagai pemisah antara muatan.
    *Sebagai pemisah antara dinding palka dng muatan.
    *Untuk membentuk terowongan aliran udara/ lebar antara tumpukan muatan.

   Keuntungan dan kerugian Deck Crane yang digunakan di kapal :
   Keuntungan :
   - Dengan 1  crane dapat menghibob, 
     mengayun / swing.
   - Mengarea beban  dgn satu org saja

  Kerugiannya :
  - Kecepatan dan kekuatan kecil
  - Membutuhkan ruangan yg lebar di deck

  Sebutkabn 3 macam jenis winch dilihat dari penggeraknya :
  1) Hydralis
  2) Uap
  3) Listrik

 Persiapan Palkah yg harus dilakukan untuk memuat muatan dingin 
  1.Isolasinya diperiksa dan apabila ada yg kendor diperbaiki
  2.Papan2 dan boyo2 dan mulut palkah dan ventilasi dari ruang isolasinya diperiksa,
    dan bila ada yang rusak diperbaiki.
  3.Skaper (tutup lobang) dipasang dan semua pipa yg menuju ke ruangan dingin harus 
    ditutup untuk menjaga agar tidak ada udara yg masuk.
  4.Bocoran2 harus diperiksa
  5.Palka beserta gotnya dibersihkan seluruhnya.
  6.Alat pendingin dibersihkan lalu diisi lagi kemudian ditest

 Persiapan yang dilakukan untuk menerima muatan Container :
   Menyiapkan By Plan
   Peralatan lasing yang digunakan
   Bila ada muatan yg berbahaya jauhkan dari Cabin.
.
12.Persiapan tanki deep tank sebelum memuat PALM OIL :
    Tanki hrs bersih.
    Mesin pemanas (heater) hrs dlm kondisi bagus & siap pakai.
    Hrs ada sertifikat kelayakan tanki yg dikeluarkan oleh surveyor.

   Cara membersihkan tangki :
    1. Disemprot dgn air laut lalu disemprot dgn a.tawar yg sdh dipanasi dgn uap panas.
    2. Sisa2 air dikumpulkan pada drum2 kosong (dibuang di tgh laut bebas sesuai ISM code) 
    3. Tangki dilap kering pakai majun

    Cara mengetest Tanki :
    Man hole dibuka dimasukkan alat pipa / pompa tekan untuk mengetahui kedap minyak / bocor

13.Apa kegunaan peranginan di atas kapal, sebutkan !
    Mengalirkan udara bersih/kering ke dalam ruang palka
    Mengeluarkan udara lembab, kotor, panas, bau, gas dlsb dari ruang palka
   
  b. macam  peranginan yang    
     biasa digunakan, sebutkan !
     ada 2 macam yaitu sistem  
     alam dan sistem buatan.

  c.jenis peranginan yang anda ketahui!
    Dengan meletakkan corong korsel kedua duanya ke bawah angin 
    jadi ruangan tetap dingin karena panasnya diambil. Cara peranginan alam ini 
    tergantung pada udara luar.



14. Tindakan yg harus dilakukan pada saat pemuatan minyak :
    1. Kordinasi antara pihak darat dg pihak kpl
    2. Saat minyak jatuh ke tangki catat jam berapa, trim kpl, list (kemiringan) kpl dan draft kpl.
    3. Semua jam2 istirahat pengisian ditulis jam, trim, list , draft dan jam mulai lagi.
    4. Setelah selesai memuat, jam, trim, list, draft, Ullage, Bj, suhunya berapa ditulis.
    5. Tangki ditutup dgn baik, gunakan paking yg baru dan cek jgn sampai ada skrup2 yg kendor.
    6. Dgn dasar Ullage, Bj dan suhu di hitung muatan yg dimuat.

  Perawatan minyak selama pely :
   1. Minyak selalu dipanasi (supaya tdk terjadi pembekuan) sampai suhu tertentu.
   2. Koordinasi terhadap pelabuhan bongkar tentang berapa suhu pembongkaran minyak yg dikehendaki.
   3. Panasi minyak sesuai dgn suhu pembongkaran. 
   4. Selama pelayaran suhu minyak selalu diukur pagi dan sore dicatat pada buku khusus.(buku nanti akan    diminta oleh pemilik barang)

15.Yg dimaksud dgn to protect the ship adalah melindungi kpl agar kpl tetap selamat dlm melaksana-kan kegiatan selama muat, bongkar, maupun dlm pelayaran misalnya membahayakan kapal, tdk memuat melebihi daya muat/ memuat muatan yg membahayakan kpl ataupun memuat yg tdk sesuai dng jenis kapalnya.


Rabu, 20 Maret 2013

IMO DAN SOLAS


IMO Organisasi Maritim Internasional dan SOLAS Safety of Life at Sea  
Antara SOLAS dan IMO dalam dunia pelayaran sangat berhubungan erat. Kalau dalam informasi sebelum nya sudah di informasikan mengenai Arti Solas Definisi Solas PEGERTIAN SOLAS Di Perkapalan Pelayaran Kepelautan, info kali ini mengenai IMO atau Organisasi Maritim Internasional.


SOLAS dan IMO

Internasional Maritim Organization(IMO) telah memutuskan untuk meningkatkan perlindungan kargo baru dan kapal penumpang dalam kasus kecelakaan. Oleh karena itu, semua kapal baru dibangun dari 1 Januari

2009 akan diatur oleh peraturan desain teknis baru untuk menjamin tingkat yang lebih tinggi stabilitas di negara yang rusak. Dalam baru-baru ini telah direvisi peraturan SOLAS, konsep sebelumnya penilaian risiko telah diperpanjang. Berdasarkan statistik rata-rata saat ini, IMO melihat dirinya berkewajiban untuk merancang metode yang lebih baik menilai stabilitas sisa kapal rusak. Sekarang ini tidak hanya berlaku untuk kapal kargo, tetapi juga untuk penumpang kapal. Peraturan baru dengan jelas menetapkan bahwa kapal-kapal tersebut harus memiliki dasar ganda yang membentang di atas seluruh luas. Vessel desain tanpa dasar ganda hanya diizinkan jika tingkat keselamatan yang sebanding dalam peristiwa landasan ini dibuktikan dengan cara perhitungan tambahan.

Tidak ada pengecualian berlaku untuk sirkulasi tangki minyak pelumas diatur di bawah mesin utama. Berkenaan dengan pengaturan mereka, adalah penting bahwa jarak minimum 500mm ke garis lunas kapal selalu terjamin. Spesifikasi dalam SOLAS 2009 peraturan baru yang telah disepakati untuk mencegah minyak pelumas dari melarikan diri atau mesin dari menghisap air laut dalam peristiwa kapal mencolok tanah.

Pasti yang terakhir hasil di mesin utama gagal. Tanpa mesin, kapal diterjemahkan dinonaktifkan dalam kasus rata-rata, sehingga meninggalkan itu ditinggalkan kepada angin dan ombak. Jika suatu kecelakaan terjadi dekat pantai, total kerugian dapat cepat terjadi bersama dengan konsekuensi serius bagi lingkungan laut.

Faktor penentu dalam penerapan peraturan SOLAS ketat baru yang mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2009 adalah tanggal di peletakan lunas. Semua kapal berbaring setelah tanggal ini harus mematuhi persyaratan tersebut. Untuk penumpang kapal kargo dan sekarang dalam proses perencanaan, yang luas kerusakan recalculation stabilitas sekarang diperlukan. Selain itu, khusus "on-board" informasi untuk pengendalian kerusakan sedang dipanggil untuk, yang akan didokumentasikan dalam suatu rencana pengendalian kerusakan untuk awak. Aspek baru dalam persyaratan IMO adalah on-board ini dokumentasi juga untuk diperkenalkan untuk kapal tanker.

IMO komite yang telah bekerja sejak tahun 2005 pada peningkatan upaya perlindungan teknis yang berkaitan dengan kerusakan stabilitas. Secara khusus pada rekomendasi dari bendera negara bagian, keputusan muncul untuk memastikan perlindungan yang lebih baik.

Aturan SOLAS 2009 yang sedang ditambah dengan "penjelasan Catatan" berisi penjelasan teknis. IMO konten dirampungkan pada bulan Juli; sebuah keputusan resmi pada "Explanatory Notes" akan diambil pada pertemuan Komite Keselamatan Maritim pada bulan November. Penjelasan teknis dari peraturan SOLAS baru tersedia untuk diperiksa oleh kantor desain, galangan kapal, pemilik kapal dan industri pemasok di situs Germanischer Lloyd. Selebaran untuk perhitungan stabilitas kerusakan SOLAS 2009 adalah tersedia di www. gl-group.com

Konvensi Internasional untuk Keselamatan Hidup di Laut (SOLAS) adalah konvensi PBB yang mengatur tentang keselamatan kapal. Konvensi menciptakan standar minimum internasional pada kapal pedagang dan menetapkan aturan-aturan yang mengikat yang mengatur semua dipikirkan langkah-langkah pencegahan. SOLAS berisi peraturan teknis yang meresepkan meningkatkan keselamatan-tindakan struktural dan kerusakan peralatan untuk memastikan stabilitas dan perbaikan umum keselamatan kapal.

Stabilitas kapal sesuai dengan keselamatan sisa dalam kasus rata-rata. Stabilitas tidak hanya dihitung berdasarkan konstruksi lambung, tetapi juga berlaku untuk beragam beban. Stabilitas penilaian lebih sulit dalam pembuluh kompleks desain dan layanan variabel kondisi.

source : SOLAS dan IMO

p2tl aturan 20-31 bagian C


Lampu Dan Sosok Benda



Aturan 20

Pemberlakuan


(A) Aturan-aturan dalam bagian ini harus dipenuhi dalam segala keadaan cuaca.

(B) Aturan-aturan tentang lampu-lampu harus dipenuhi semenjak saat matahari terbenam sampai dengan matahari terbit dan selama jangka waktu tersebut lampu-lampu lain tidak boleh diperlihatkan , kecuali apabila lampu-lampu demikian tidak dapat terkelirukan dengan lampu-lampu yang disebutkan secara terpernci didalam aturan-aturan ini atau tidak melemahnya daya tampak atau sifat khususnya atau mengganggu terselenggaranya pengamatan yang layak.

(C) Lampu-lampu yang ditentukan oleh aturan-aturan ini , jika dipasang harus jiga diperlihatkan sijak saat matahari terbit sampai matahari terbenam dalam keadaan penglihatan terbatas dan boleh diperlihatakan dalam semua keadaan bila dianggap perlu.

(D) Aturan-aturan tentang sosok benda harus dipenuhi pada siang hari.

(E) Lampu-lampu dan sosok-sosok benda yang disebutkan secara terpernci di dalam aturan-aturan ini harus memenuhi ketentuan-ketentuan lampiran 1 peraturan ini.



Aturan 21

Definisi

(A) "Lampu tiang" berarti lampu putih yang ditempatkan di sumbu membujur kapal , memperlihatkan cahaya tidak terputus-putus yang meliputi bujur cakrawala 225 derajat dan dipasang sedemikian rupa sehingga memperlihatkan cahaya dari arah lurus ke depan sampai 22,5 derajat dibelakang arah melintang di kedua sisi kapal.

(B) "Lampu lambung" berarti lampu hijau di lambung kanan dan lampu merah di lambung kiri, masing-masing memperlihatkan cahaya tidak terputus-putus yang meliputi busur cakrawala 112,5 derajat dan dipempatkan sedemikian rupa hingga memperlihatkan cahaya dari arah lurus kedepan sampai dengan 22,5 derajat di belakang arah melintang di masing-masing sisinya. Di kapal yang panjangnya kurang dari 20 meter , lampu-lampu lambung itu boleh digabungkan dalam satu lentera yang ditempatkan di sumbu membujur kapal.

(C) "Lampu buritan" berarti lampu putih yang ditempatkan sedekat mungkin dengan burutan , memperlihatkan cahaya tidak terputus-putus yang meliputi bujur cakrawala 135 derajat dan dipasang sedemikian rupa hingga memperlihatkan cahaya 67,5 derajat dari arah lurus ke belakang kemasing-masing sisinya.

(D) "Lampu Tunda" berarti lampu kuning yang mempunyai sifat-sifat khusus yang sama dengan "Lampu buritan" yang didefinisikan didalam paragraf (c) aturan ini.

(E) "Lampu keliling" berarti lampu yang memperlihatkan cahaya tidak terputus-putus yang meliputi busur cakrawala 360 derajat.

(F) "Lampu Kedip" berarti lampu yang berkedip-kedip dengan selang waktu teratur dengan frekuensi 120 kedipan atau lebih setiap menit.



Aturan 22

Jarak tampak lampu

Lampu-lampu yang ditentukan didalam aturan ini harus mempunyai kuat cahaya sebagaimana yang disebutkan secara terperinci didalam seksi 8 lampiran 1 peraturan ini untuk dapat kelihatan dari jarak-jarak minimum berikut :

(A) Di kapal-kapal yang panjangnya 50 meter atau lebih :
- Lampu tiang, 6 mil;
- Lampu lambung, 3 mil;
- Lampu buritan, 3 mil;
- Lampu tunda, 3 mil;
- Lampu keliling putih, merah, hijau atau kuning, 2 mil.

(B) Di kapal-kapal yang panjangnya 12 meter atau lebih tetapi kurang dari 50 meter :
- Lampu tiang, 5 mil; kecuali apabila panjang kapal itu kurang dari 20 meter, 3 mil;
- Lampu lambung, 2 mil;
- Lampu buritan, 2 mil;
- Lampu tunda, 2 mil;
- Lampu keliling putih, merah, hijau atau kuning, 2 mil.

(C) Dikapal-kapal yang panjangnya kurang dari 12 meter :
- Lampu tiang, 2 mil;
- Lampu lambung, 1 mil;
- Lampu buritan, 2 mil;
- Lampu tunda, 2 mil;
- Lampu keliling putih, merah, hijau atau kuning, 2 mil

(D) Dikapal-kapal yang terbenam atau benda-benda yang sedang ditunda yang tidak kelihatan dengan jelas :
- Lampu keliling putih, 3 mil.



Aturan 23

Kapal Tenaga Yang sedang Berlayar

(A) Kapal tenaga yang sedang berlayar :

(I) Lampu tiang depan;
(Ii) Lampu tiang kedua , dibelakang dan lebih tinggi dari pada lampu tiang depan ; kecuali kapal yang panjangnya kurang dari 50 meter tidak wajib memperlihatkan lampu demikian, tetapi boleh memperlihatkannya.
(Iii) Lampu-lampu lambung;
(Iv) Lampu buritan.

(B) Kapal bantalan udara bilamana sedang beroperasi dalam bentuk tanpa berat benaman, disamping lampu-lampu yang ditentukan didalam paragraf (a) pasal ini, harus memperlihatkan lampu keliling kuning kedip.

(C) Pesawat WIG hanya pada saat lepas landas , mendarat dan terbang didekat permukaan sebagai tambahan lampu-lampu yang diwajibkan dalam paragraf (a) harus memperlihatkan satu lampu keliling merah berkedip dengan intensitas tinggi.

(D) (i) Kapal tenaga yang panjangnya kurang dari 12 meter sebagai ganti lampu-lampu yang ditentukan di dalam paragraf (a) pasal ini , boleh memperlihatkan lampu keliling putih dan lampu-lampu lambung.(ii) Kapal tenaga yang panjangnya kurang dari 7 meter yang kecepatan minimumnya tidak lebih dari 7 mil setiap jam, sebagai ganti lampu-lampu yang ditentukan didalam paragraf (a) pasal ini, boleh memperlihatkan lampu keliling putih dan jika mungkin, harus juga memperlihatkan lampu-lampu lambung.
(iii) Lampu tiang atau lampu keliling putih di kapal tenaga yang panjangnya kurang dari 12 meter boleh dipindahkan dari sumbu membujur kapal jika pemasangan disumbu  membujur tidak dapat dilakukan, dengan ketentuan bahwa lampu-lampu lambung digabungkan dalam satu lentera yang harus diperlihatkan disumbu membujur kapal atau ditempatkan sedekat mungkin disumbu membujur kapal yang sama dengan lampu tiang atau lampu keliling putih.



Aturan 24

Menunda dan mendorong

(A) Kapal tenaga bilamana sedang menunda harus memperlihatkan :
(I) Sebagai pengganti lampu yang ditentukan didalam aturan 23(a) atau (a)(ii), dua tiang penerang bersusun tegak lurus. bilamana panjang tundaan diukur dari buritan kapal yang sedang menunda sampai keujung belakang tundaan lebih dari 200 meter , tiga lampu yang demikian itu bersusun tegak lurus.

(Ii) Lampu-lampu lambung
(Iii) Lampu buritan
(Iv) Lampu tunda , tegak lurus diatas lampu buritan
(V) Bilamana panjang tundaan lebih dari 200 meter , sosok belah ketupat disuatu tempat yang dapat kelihatan dengan sejelas-jelas nya.

(B) Ketika kapal yang sedang mendorong dan kapal yang sedang didorong maju di ikat erat-erat dalam suatu unit berangkai, kapal-kapal itu harus dianggap sebagai sebuah kapal tenaga dan memperlihatkan lampu-lampu yang ditentukan didalam aturan 23.

(C) Kapal tenaga bilamana sedang mendorong maju atau sedang menggandeng kecuali didalam suatu unit berangkai, harus memperlihatkan :

(I) Sebagai pengganti lampu yang ditentukan di dalam aturan 23(a)(i) atau (a)(ii) , dua penerangan tiang yang tersusun tegak lurus.
(Ii) Lampu-lampu lambung
(Iii) Lampu buritan.

(D) Kapal tunda yang dikenai paragraf (a) atau (c) aturan ini harus juga memenuhi aturan 23(a)(ii).

(E) Kapal atau benda yang sedang ditunda, selain daripada yang ditentukan di dalam paragraf (g) aturan ini harus memperlihatkan :

(I) Lampu-lampu lambung
(Ii) Lampu buritan
(Iii) Bilamana panjang tundaan lebih dari 200 meter , sosok belah ketupat di suatu tempat yang dapat kelihatan dengan sejelas-jelas nya.

(F) Dengan ketentuan bahwa berapapun jumlah kapal yang sedang digandeng atau di dorong dalam suatu kelompok, harus diberi lampu sebagai suatu kapal.

(I) Kapal yang sedang didorong maju yang bukan merupakan bagian dari suatu unit berangkai harus memperlihatkan lampu-lampu lambung di ujung depan.
(Ii) Kapal yang sedang digandeng harus memperlihatkan lampu buritan dan ujung depan lampu-lampu lambung.

(G) Kapal atau benda yang terbenam sebagian atau gabungan dari kapal-kapal atau benda-benda demikian yang sedang di tunda yang tidak kelihatan dengan jelas , harus memperlihatkan :

(I) Jika lebarnya kurang dari 25 meter , suatu lampu keliling putih di ujung depan, atau di dekatnya dan satu di ujung belakang atau di dekatnya, kecuali apabila naga umbang itu tidak perlu memperlihatkan lampu di ujung depan atau di dekatnya.
(Ii) Jika lebarnya 25 meter atau lebih , dua lampu keliling putih tambahan di ujung-ujung paling luar dari lebarnya dan di dekatnya.
(Iii) Jika panjangnya lebih dari 100 meter , lampu-lampu keliling putih tambahan di antara lampu-lampu yang ditentukan di dalam sub paragraf (i) dan (ii) sedemikian rupa sehingga jarak antara lampu-lampu itu tidak boleh lebih dari 100 meter.
(Iv) Sosok belah ketupat di atau didekat ujung paling belakang dari kapal atau benda paling belakang yang sedang di tunda dan jika panjang tundaan itu lebih dari 200 meter , sosok belah ketupat tambahan di suatu tempat yang dapat kelihatan dengan sejelas-jelasnya serta di tempatkan sejauh mungkin di depan.

(H) Apabila karena suatu sebab yang cukup beralasan sehingga tidak memungkinkan kapal atau benda yang sedang di tunda memperlihatkan penerangan-penerangan atau sosok benda yang ditentukan di dalam paragraf (e) atau (g) aturan ini, semua upaya yang mungkin harus ditempuh untuk menerangi kapal atau benda yang ditunda setidak-tidaknya menunjukkan adanya kapal atau benda demikian itu.

(I) Apabila karena suatu sebab yang cukup beralasan sehingga tidak memungkinkan kapal yang tidak biasa melakukan operasi-operasi penundaan untuk memperlihatkan penerangan-penerangan yang di tentukan didalam paragraf (a) atau (c) aturan ini maka kapal demikian itu tidak disyaratkan untuk memperlihatkan penerangan-penerangan itu, bilamana sedang menunda kapal lain dalam bahaya atau dalam keadaan lain yang membutuhkan pertolongan. Segala upaya yang mungkin harus ditempuh untuk menunjukkan sifat hubungan antara kapal yang sedang menunda dan kapal yang sedang ditunda sebagaimana yang diharuskan dan dibolehkan didalam aturan 36 terutama untuk menerangi tali tunda.



Aturan 25

Kapal Layar yang sedang berlayar dan kapal yang sedang berlayar dengan dayung

(A) Kapal layar yang sedang berlayar harus memperlihatkan :

(I) Penerangan-penerangan lambung
(Ii) Penerangan buritan

(B) Di kapal layar yang panjangnya kurang dari 20 meter , penerangan-penerangan yang ditentukan di dalam paragraf (a) aturan ini boleh digabungkan didalam satu lentera yang dipasang dipuncak tiang atau didekatnya di suatu tempat yang dapat kelihatan dengan sejelas-jelasnya.

(C) Kapal layar yang sedang berlayar , disamping lampu-lampu yang ditentukan didalam paragraf (a) aturan ini, boleh memperlihatkan dipuncak tiang atau didekatnya, di suatu tempat yang kelihatan dengan sejelas-jelasnya, dua lampu keliling bersusun tegak lurus, yang diatas merah dan yang di bawah hijau, tetapi lampu-lampu ini tidak boleh memperlihatkan bersama-sama dengan lentera kombinasi yang dibolehkan paragraf (b) aturan ini.

(D) (i) Kapal layar yang panjangnya kurang dari 7 meter, jika mungkin harus memperlihatkan lampu-lampu yang ditentukan didalam paragraf (a) atau (b) aturan ini, tetapi jika tidak memperlihatkannya, kapal layar itu harus selalu siap dengan sebuah lampu senter atau lentera yang menyala yang memperlihatkan cahaya putih yang harus ditunjukkan dalam waktu yang memadai untuk mencegah tubrukan.
(Ii) Kapal yang sedang berlayar dengan dayung boleh memperlihatkan lampu-lampu yang ditentukan didalam aturan ini bagi kapal-kapal layar , tetapi jika tidak memperlihatkannya , kapal yang sedang berlayar dengan dayung itu harus siap dengan sebuah lampu senter yang menyala yang memperlihatkan cahaya putih yang harus ditunjukkan dalam waktu yang memadai untuk mencegah tubrukan.

(E) Kapal yang sedang berlayar dengan layar bilamana sedang digerakkan juga dengan mesin, harus memperlihatkan sosok benda berbentuk kerucut, dengan puncak kebawah, dibagian depan kapal di suatu tempat yang dapat kelihatan dengan sejelas-jelasnya.



Aturan 26

Kapal penangkap ikan

(A) kapal yang sedang menangkap ikan, apakah sedang berlayar atau berlabuh jangkar , harus memperlihatkan lampu-lampu dan sosok-sosok benda yang hanya ditentukan oleh aturan ini.

(B) Kapal yang sedang mendogol, maksudnya sedang menarik pukat taruk atau pekakas lain di dalam air yang digunakan sebagai alat untuk menangkap ikan , harus memperlihatkan :

(I) Dua penerangan keliling bersusun tegak lurus, yang diatas hijau dan yang dibawah putih, atau sosok benda yang terdiri dari dua kerucut yang titik-titik puncaknya berimpit, bersusun tegak lurus.
(Ii) Penerangan tiang lebih kebelakang dan lebih tinggi daripada penerangan hijau keliling kapal yang panjangnya kurang dari 50 meter tidak wajib memperlihatkannya.
(Iii) Bilamana mempunyai laju di air sebagai tambahan atas penerangan yang ditentukan di dalam paragraf ini penerangan-penerangan lambung dan penerangan buritan.

(C) Kapal yang sedang menangkap ikan kecuali yang sedang mendogol , harus memperlihatkan :

(I) Dua lampu keliling bersusuntegak lurus , yang diatas merah dan di bawah putih atau sosok benda yang terdiri dari dua kerucut yang titik-titik puncaknya berimpit , bersusun tegak lurus.
(Ii) Bilamana ada alat penangkap ikan yang terjulur mendatar dari kapal lebih dari 50 meter , lampu putih keliling atau kerucut yang titik puncaknya ke atas di arah alat penangkap. 
(Iii) Bilamana mempunyai kecepatan di air, di samping lampu-lampu yang ditentukan di dalam paragraf ini, lampu-lampu lambung dan lampu buritan.

(D) Kapal yang sedang menangkap ikan berdekatan sekali dengan kapal-kapal lain yang menangkap ikan , boleh memperlihatkan isyarat-isyarat tambahan yang di uraikan dengan jelas di dalam lampiran II aturan ini.

(E) Bilamana sedang tidak menangkap ikan tidak boleh memperlihatkan lampu-lampu atau sosok-sosok benda yang ditentukan di dalam aturan ini tetapi hanya lampu-lampu atau sosok benda yang ditentukan bagi kapal yang panjangnya sama dengan panjang kapal itu.



Aturan 27

Kapal yang tidak terkendalikan atau yang berkemampuan olah geraknya terbatas

(A) Kapal yang tidak terkendalikan harus memperlihatkan :

(I) Dua lampu merah keliling bersusun tegak lurus di suatu tempat yang dapat kelihatan dengan sejelas-jelasnya.
(Ii) Dua bola atau sosok benda yang serupa bersusun tegak lurus di suatu tempat yang dapat kelihatan dengan sejelas-jelasnya.
(Iii) Bilamana mempunyai laju di air, sebagai tambahan atas lampu-lampu yang ditentukan didalam paragraf ini, lampu-lampu lambung dan lampu buritan.

(B) Kapal yang kemampuan olah geraknya terbatas, kecuali kapal yang sedang melaksanakan pekerjaan pembersihan ranjau, harus memperlihatkan :

(I) Tiga lampu keliling bersusun tegak lurus di suatu tempat yang dapat kelihatan dengan sejelas-jelasnya, Lampu yang tertinggi dan yang terrendah harus merah, sedang lampu yang tengah harus putih.
(Ii) Tiga sosok benda bersusun tegak lurus, di suatu tempat yang dapat kelihatan dengan sejelas-jelasnya, Sosok benda yang tertinggi dan yang terrendah harus bola, sedang yang ditengah sosok belah ketupat.
(Iii) Bilamana mempunyai laju di air, lampu atau lampu-lampu tiang, lampu-lampu lambung dan lampu buritan, sebagai tambahan atas lampu-lampu yang di tentukan di dalam sub paragraf (i).
(Iv) Bilamana berlabuh jangkar, sebagai tambahan atas lampu-lampu atau sosok-sosok benda yang di tentukan didalam sub paragraf (i) dan (ii) lampu-lampu atau sosok-sosok benda yang ditentukan dalam aturan 30.

(C) kapal tenaga yang sedang melaksanakan pekerjaan penundaan sedemikian rupa sehingga sangat membatasi kemampuan kapal yang sedang menunda dan tundaannya itu untuk menyimpang dari haluannya yang ditentukan didalam aturan 24 (a) harus memperlihatkan lampu-lampu atau sosok-sosok benda yang ditentukan di dalam sub paragraf (b) (i) dan (ii) aturan ini.

(D) Kapal yang sedang melaksanakan pengerukan atau pekerjaan di dalam air , bilamana kemampuan olah geraknya terbatas, harus memperlihatkan lampu-lampu dan sosok-sosok benda yang ditentukan di dalam sub paragraf (b)(i), (ii) dan (iii) aturan ini dan sebagai tambahan bilamana ada rintangan harus memperlihatkan :

(I) Dua lampu merah keliling atau dua bola bersusun tegak lurus untuk menunjukkan sisi tempat rintangan itu berada. 
(Ii) Dua lampu hijau keliling atau dua sosok belah ketupat bersusun tegak lurus untuk menunjukkan sisi kapal yang boleh dilewati kapal lain.
(Iii) Bilamana berlabuh jangkar, lampu atau sosok benda yang ditentukan di dalam paragraf ini sebagai ganti lampu-lampu atau sosok benda yang ditentukan di dalam aturan 30. 

(E) Bilamana kapal yang sedang melaksanakan pekerjaan-pekerjaan penyelaman itu menbuatnya tidak mampu memperlihatkan semua lampu dan sosok benda yang ditentukan didalam paragraf (d) aturan ini harus diperlihatkan yang berikut ini :

(I) Tiga lampu keliling bersusun tegak lurus di suatu tempat yang diperlihatkan dengan sejelas-jelasnya. Lampu yang tertinggi dan yang terrendah harus merah , sedangkan lampu yang di tengah harus putih.
(Ii) Tiruan bendera kaku huruf " A " dari kode internasional yang tingginya tidak kurang dari 1 meter . Langkah-langkah harus dilakukan untuk menjamin agar tiruan itu dapat kelihatan keliling. 

(F) Kapal yang sedang melaksanakan pekerjaan pembersihan ranjau , sebagai tambahan atas lampu-lampu yang ditentukan bagi kapal tenaga di dalam aturan 23 atau atas lampu-lampu atau sosok benda yang ditentukan bagi kapal yang harus berlabuh jangkar di dalam aturan 30 , mana yang sesuai harus memperlihatkan tiga lampu hijau keliling atau tiga bola. Salah satu dari lampu-lampu atau sosok-sosok benda ini harus diperlihatkan di puncak tiang depan atau di dekatnya, dan satu masing-masing ujung andang-andang depan . Lampu-lampu atau sosok-sosok benda ini menunjukkan bahwa berbahayalah kapal lain yang mendekat dalam jarak 1000 meter dari pembersih ranjau ini. 

(G) Kapal-kapal yang panjangnya kurang dari 12 meter , kecuali kapal-kapal yang sedang menjalankan pekerjaan penyelaman , tidak wajib memperlihatkan lampu-lampu dan sosok-sosok benda yang ditentukan dalam aturan ini.

(H) Isyarat-isyarat yang ditentukan di dalam aturan ini bukan isyarat-isyarat dari kapal-kapal dalam bahaya dan membutuhkan pertolongan, insyarat-isyarat demikian tercantum didalam lampiran IV peraturan ini.



Aturan 28

Kapal yang terkendala oleh saratnya
  
Kapal yang terkendala oleh saratnya sebagai tambahan atas lampu-lampu yang ditentukan bagi kapal-kapal tenaga di dalam aturan 23, boleh memperlihatkan tiga lampu merah keliling bersusun tegak lurus atau sebuah silinder di tempat yang dapat kelihatan dengan sejelas-jelasnya.



Aturan 29

Kapal Pandu

(A) Kapal yang sedang bertugas memandu harus memperlihatkan :

(I) Di puncak tiang atau di dekatnya , dua lampu keliling bersusun tegak lurus , yang diatas putih dan yang dibawah merah.
(Ii) Bilamana sedang berlayar , sebagai tambahan lampu-lampu lambung dan lampu buritan.
(Iii) Bilamana berlabuh jangkar, sebagai tambahan atas lampu-lampu yang ditentukan di dalam sub paragraf (i), lampu-lampu atau sosok benda yang ditentukan di dalam aturan 30 bagi kapal-kapal yang berlabuh jangkar.

(B) Kapal pandu bilamana sedang tidak memandu, harus memperlihatkan lampu-lampu atau sosok-sosok benda yang di tentukan bagi kapal yang serupa sesuai dengan panjangnya.



Aturan 30

Kapal yang berlabuh jangkar dan kapal yang kandas

(A) Kapal yang berlabuh jangkar harus memperlihatkan di suatu tempat yang dapat kelihatan dengan sejelas-jelasnya :

(I) Di bagian depan , lampu putih keliling dan satu bola.
(Ii) Di buritan atau di dekatnya dan di suatu ketinggian yang lebih rendah daripada lampu yang ditentukan di dalam sub paragraf (i), sebuah lampu putih keliling.

(B) Kapal yang panjangnya kurang dari 50 meter boleh memperlihatkan sebuah penerangan putih keliling di suatu tempat yang dapat kelihatan dengan sejelas-jelasnya sebagai ganti lampu-lampu yang ditentukan dalam paragraf (a) aturan ini.

(C) Kapal yang berlabuh jangkar boleh juga mempergunakan lampu kerja atau lampu-lampu yang sepadan yang ada di kapal untuk menerangi geladak-geladaknya, sedangkan kapal yang panjangnya 100 meter keatas harus memperlihatkan lampu-lampu demikian itu.

(D) Kapal yang kandas harus memperlihatkan lampu-lampu yang ditentukan didalam paragraf (a) atau (b) aturan ini dan sebagai tambahan, di suatu tempat yang dapat kelihatan dengan sejelas-jelasnya :
(I) Dua lampu merah keliling bersusun tegak lurus
(Ii) Tiga bola bersusun tegak lurus.

(E) Kapal yang panjangnya kurang dari 7 meter, bilamana berlabuh jangkar tidak di dalam atau di dekat alur pelayaran sempit , air pelayaran atau tempet berlabuh jangkar atau yang bisa di layari oleh kapal-kapal lain , tidak diisyaratkan memperlihatkan lampu-lampu atau sosok benda yang ditentukan didalam paragraf (a) dan (b) aturan ini.

(F) Kapal yang panjangnya kurang dari 12 meter, bilamana kandas, tidak di isyaratkan memperlihatkan lampu-lampu atau sosok-sosok benda yang ditentukan didalam paragraf (d)(i) dan (ii) aturan ini.



Aturan 31

Pesawat Terbang Laut

Apabila pesawat terbang laut atau pesawat WIG tidak mampu memperlihatkan lampu-lampu dan sosok-sosok benda dengan sifat-sifat atau kedudukan-kedudukan yang ditentukan didalam aturan-aturan bagian ini, pesawat terbang laut atau pesawat WIG itu harus memperlihatkan lampu-lampu dan sosok-sosok benda yang sifat-sifatnya semirip mungkin dan pada kedudukan yang memungkinkan.